Wednesday, May 4, 2011

Apa Saja Pemotongan Pajak atas Jasa Notaris

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


Jasa Konsultan - berdasarkan peraturan terbaru yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009), maka utk Notaris yg memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto. Di mana penghasilan brutonya yg diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.

Misal, Notaris Elvina Maisyaroh, SH, pada bulan Juli 20010 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT Multi Utama Consultindo sebagai imbalan pemberian jasa yg dilakukannya dan pada bulan September 20010 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.

Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Juli dipotong pajak penghasilan Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta. Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan September dipotong pajak penghasilan Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.

Dgn tabel penghitungan sebagai berikut:

Bulan

Penghasilan
Bruto
(Rupiah)

Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
(Rupiah)

Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)

Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh

PPh
Pasal 21
terutang
(Rupiah)

(1)

(2)

(3)= 50% x (2)

(4)

(5)

(6) = (3) x (5)

Juli

100.000.000,00

50.000.000,00

50.000.000,00

5%

2.500.000,00

September

50.000.000,00

25.000.000,00

75.000.000,00

15%

3.750.000,00

Jumlah

150.000.000,00

75.000.000,00

6.250.000,00



Keterangan:

Adapun yg dimaksud dgn Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan utk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dgn jumlah penghasilan kena pajak yg harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya utk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)

Tarif

Rp 0 s/d 50 Juta

5%

>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta

15%

>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta

25%

>500 Juta

30%





Semogo bermanfaat

Sumber: okezone.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Konsultan

noreply@blogger.com (janggut panjang) 04 May, 2011


--
Source: http://domba-bunting.blogspot.com/2011/05/apa-saja-pemotongan-pajak-atas-jasa.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment