Dengan ini disampaikan bahwa batas akhir masa bayar tagihan listrik anda adalah tanggal 20/01/2018. Mohon agar melunasi melalui loket/ ATM/ outlet pembayaran Bank/ Kantor Pos terdekat. Apabila sampai batas akhir masa bayar belum melakukan pembayaran, maka kami akan mengenakan biaya keterlambatan dan melakukan pemutusan / pembongkaran sambungan listrik di tempat anda. Abaikan pemberitahuan ini jika telah melakukan pembayaran. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 123 PLN. Mohon tidak memberikan tips baik kepada petugas kami maupun pihak manapun yang mengatasnamakan PLN PT PLN (Persero) * Email ini bersifat informasi dan tidak dapat di reply. Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Contact Center 123 atau mengirimkan email ke pln123@pln.co.id |
No comments:
Post a Comment