| Dengan ini disampaikan bahwa batas akhir masa bayar tagihan listrik anda adalah tanggal  20/01/2018.                                     Mohon agar  melunasi melalui  loket/ ATM/ outlet pembayaran Bank/ Kantor Pos terdekat. Apabila sampai                                    batas akhir masa bayar belum melakukan pembayaran, maka kami akan mengenakan biaya keterlambatan                                     dan melakukan pemutusan / pembongkaran sambungan listrik di tempat anda.
                                      Abaikan pemberitahuan ini jika telah melakukan pembayaran. Untuk informasi lebih lanjut dapat                                    menghubungi Contact Center 123 PLN. Mohon tidak memberikan tips baik kepada petugas kami maupun                                    pihak manapun yang mengatasnamakan PLN 
 PT PLN (Persero)
 * Email ini bersifat informasi dan tidak dapat di reply. Apabila Bapak/Ibu                                      membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Contact Center 123                                      atau mengirimkan email ke pln123@pln.co.id
 | 
No comments:
Post a Comment